Berita Terkini

gavel judge courtMahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Sema yang merupakan perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 ini mulai berlaku bagi pengajuan kasasi/PK mulai 1 Maret 2014. Untuk terwujudnya keseragaman dalam mengimplementasikan SEMA 1 Tahun 2014, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

"Bahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dipandang perlu ditetapkan keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan dan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali", demikian bunyi konsideran Keputusan Panitera MA yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2014 tersebut.

Sebagai sebuah Juklak, SK Panitera ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEMA 1 Tahun 2014. Keduanya berfungsi sebagai petunjuk atau acuan bagi pengadilan dalam mengelola dan mengirimkan dokumen elektronik perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.

Komposisi dari Juklak Panitera ini terdiri dari 8 (delapan) bagian, yaitu: pendahuluan, definisi dan pengertian, dokumen elektronik permohonan kasasi/peninjauan kembali, pengelolaan dokumen elektronik pada pengadilan, pengelolaan dokumen elektronik pada Mahkamah Agung, pusat data dan informasi perkara, lain-lain dan penutup.

Selengkapnya: Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014

 

sumber: website Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

gavel judge courtUntuk efektivitas penyusunan putusan dan terciptanya standardisasi format dan bentuk putusan serta penomoran perkara pada peradilan umum, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Maret 2014 menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum.

Selengkapnya:

Pelantikan_HS_Dirjen_DilumKetua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Heri Swantoro, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada hari Kamis, 27 Maret 2014 di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29/M Tahun 2014.

Heri Swantoro S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, menggantikan posisi H. Cicut Sutiarso, S.H., M.H. yang sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.

gavel judge courtKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Maret 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

Pokok-pokok Surat Edaran dimaksud antara lain:

  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung; 

PNSBelum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.

Selengkapnya:

Sumber berita: website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PNSDalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 (sebelumnya Rp 2.122.700). Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 (sebelumnya Rp 1.624.700), tertinggi untukPNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600). Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).

Selengkapnya:


sumber: website Sekretariat Kabinet RI

innaInna Lillahi wa inna Ilaihi raji'un

Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak Muchlis, S.H., Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 pukul 23.45 WITA di Rumah Sakit AT Medika Kota Palopo. Jenazah disemayamkan di rumah duka BTP Bogar Blok B No. 33 Kota Palopo dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WITA akan diberangkatkan ke Buntu Batu Kec. Bupon Kab. Luwu untuk dikebumikan.

Keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Muchlis, S.H., semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan maghfirah-Nya kepada Almarhum serta melimpahkan kesabaran kepada keluarga Almarhum, amin.

Profil Singkat Bapak Muchlis, S.H.