Pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 di Ruang Sidang Kusumah Atmadja kembali dilangsungkan Rapat Dinas Pengadilan Negeri Palopo. Rapat yang rutin diselenggarakan setiap bulan pada Senin minggu ke-2 dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Sarwono, S.H., M.Hum. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.Hum. dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, Ibu Any Bunga, S.H., M.H. Rapat dihadiri oleh seluruh Hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf dan honorer pada Pengadilan Negeri Palopo.
Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam pengarahannya menekankan mengenai disiplin waktu kerja dan apel, waktu penyelesaian penanganan perkara sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2014, penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan (delegasi) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2014 dan kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo kemudian menambahkan tentang pentingnya pembaharuan konten-konten situs web, data SIPP/CTS dan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum sebagai wujud transparansi kepada publik. Selain itu, beliau juga menyinggung tentang pentingnya menjaga suasana kebersamaan dan kekeluargaan dengan saling asah, asih, asuh, tanpa memandang pangkat dan jabatan.