lantik AB PaniteraKetua Pengadilan Negeri Palopo, Bpk. Albertus Usada, S.H., M.H. pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 mengambil sumpah jabatan dan melantik Ibu Any Bunga, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palopo. Ibu Any Bunga, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1982/DJU/SK/KP04.5/11/2015 tanggal 26 November 2015 diangkat dalam jabatan sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palopo.

Acara yang dihadiri oleh para Hakim, para pejabat struktural dan fungsional bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, staf dan Dharmayukti Karini berlangsung sederhana dan khidmat. Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam sambutannya membahas mengenai perubahan nomenklatur pada struktur organisasi peradilan sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo dan para hadirin.

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik