antar anybunga

silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan

Keluarga besar Pengadilan Negeri Palopo pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 menggelar acara Pengantar Alih Tugas Ibu Any Bunga, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar. Ibu Any Bunga, S.H., M.H. yang sejak tahun 2005 menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palopo kemudian pada tanggal 7 Januari 2016 dilantik sebagai Panitera Pengadilan Negeri Palopo, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 932/DJU/SK/KP.04.5/5/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum dipindahkan/diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar.

Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana serta tenaga honorer berlangsung dalam suasana hangat kekeluargaan. Acara diakhiri dengan santap siang bersama setelah pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik