Silakan click foto untuk melihat dokumentasi kegiatan
Pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan rapat dinas untuk bulan Juni 2018. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo Bpk. Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. didampingi oleh Panitera Bpk. Yohanis Peda Panoto, S.H., M.H. dan Sekretaris Ibu Rukani, S.H. Rapat dimulai pukul 09.05 WITA, diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, CPNS/Cakim serta honorer Pengadilan Negeri Palopo.
Pokok bahasan rapat antara lain:
- Ketua Pengadilan Negeri Palopo dalam rapat ini mengingatkan kembali tentang isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 11 September 2017 No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut;
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar difungsikan bukan hanya untuk melayani masyarakat tetapi juga untuk melayani aparat seperti dari Kepolisian, Kejaksaan dan Posbakum;
- Kepedulian terhadap lingkungan kantor baik itu kebersihan, kenyamanan, dan keamanan;
- Pemberitahuan mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Menjaga dan meningkatkan kedisiplinan kerja;
- Langkah-langkah dalam menghadapi surveillance audit yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018;
- Pendalaman pemahaman tentang peninjauan kembali perkara perdata berpedoman pada buku II dan peninjauan kembali perkara pidana dengan berpedoman pada KUHP;
- Monitoring penyelesaian perkara dengan adanya surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 432/DJU/HM02.3/5/2018 hal rilis aplikasi evaluasi SIPP;
- Pengecekan perkara terkait surat Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : W22.U/1568/HK/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 perihal penyampaian pengiriman berkas dan permohonan perpanjangan penahanan;
- Kesesuaian dan keakuratan laporan bulanan, baik manual maupun elektronik agar diperhatikan;
- Permohonan delegasi keluar yang belum di laksanakan oleh Pengadilan yang dituju agar ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat susulan dan pelaksanaan delegasi masuk agar diinput ke dalam SIPP.
Rapat diakhiri pukul 10.50 WITA setelah mendengar masukan dari para peserta rapat.