
Pengadilan Negeri Palopo - Pada hari Senin tanggal 10 April 2024 di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perkara Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi dibawakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bapak Ahmad Ismail, S.H.,M.H. Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WITA, diikuti oleh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, serta PPNPN Pengadilan Negeri Palopo.
Sosialisasi membahas tentang :
- Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Tujuan PERMA: sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penangangan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern
- Lingkup Berlakunya : berlaku pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding untuk jenis pekrkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha dan militer dan tata usaha negara
- Pasal-Pasal yang terkait dengan Perma tersebut diantaranya Pasal 4,5, 14,15,17, 20 dan 28
- Petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata secara elektronik, diatur secara terperinci dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/VII/2022.
Sebelum sosialisasi diakhiri, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo mengingatkan agar kita senantiasa memperhatikan hal-hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Sosialisasi diakhiri pukul 12.00 WITA.




















