
PERINCIAN:
- 
- I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum.
 
- 
- Agung Budi Setiawan, S.H., M.H.
 
- 
- Irwan, S.H.
- Helka Rerung, S.H., M.H
- Imam Kharisma Makkawaru, S.H., M.H.
- Sulharman, S.H, M.H.
- Andi Aswandi Tashar, S.H., M.H.
- Fuadil Umam, S.H.
- Muhamad Zaki Iqbal, S.H.
- Mochamad Reza Fahmianto, S.H.
- Heri Setiawan, S.H.
 
- 
- Amir Mahmud, S.H.
 
- 
- Rukani, S.H.
 
- 
- Srimaryati, S.H. (Panitera Muda Perdata)
- Selmiati Lame Paintu, S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana)
- Faisal Mustafa, S.H. (Panitera Muda Hukum)
 
- 
- Fadly Bakri, S.E. (Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan)
- Leonita Ferinella, S. Kom. (Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana)
- Muhammad Armiyanto Karim, S.E. (Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan)
 
- 
- Andi Muh. Irham Idris, S.H.
 
- 
- Andi Kumala
- Amirullah
 
- 
- Zakarias Sattu, S.H.
 
- 
- Nasaruddin, S.E., M.M.
- Lisa Londong Pare, S.E.
- Andi Besse Ansar, S.Sos, M.Sc
- Abdul Rahman, A.Md.Kom.
- Danang Teguh Sri Hatmoko, S.H.
- Singgih Widhosari, S.E.
- Gita Rodianah, A.Md.Ak.
- Randa Andika, S.H.
- Fauzan Faiq, S.H.
- Suparjo, S.H.
- Bernardinus Dobie Timura Dwi Hari Saputra, S.T.
- Khairunnisa Rizqi Fajrianti, A.Md.
- Silvia Angelica Anggreni Gultom, A.Md.
 
PPPK
- 
- Darwis Ali, S.H.
- Rahmat Saleh, SH.
- Nur Naningsih A., S.H.
- Amiruddin, S.H.
- Abd. Rahim, S.Kom.
- Nur Restu Alimuddin
- Erwin Yusuf Putiray
- Yeyen Tuta
- Ismawaty Syam, S.Kom.
- Hadyan Arkam Sultra, S.H.
- Tri Mirta Dewi, S.P.
 










 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
