
Pengadilan Negeri Palopo - Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Palopo dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Sosialisasi dibawakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palopo, Bapak Amir Mahmud, S.H.. Sosialisasi dimulai pukul 10.00 WITA, diikuti oleh hakim, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, serta PPNPN Pengadilan Negeri Palopo.
Sosialisasi membahas tentang :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam mempercepat dan mempermudah proses pengajuan upaya hukum serta persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dan menjamin efisiensi serta transparansi dalam sistem peradilan.
- Maksud dan Tujuan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 adalah:
- meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan;
- mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
- Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum
- Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan juga disampaikan terkait seluruh ketentuan dan persyaratan pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022
Sebelum sosialisasi diakhiri, Bapak Panitera Pengadilan Negeri Palopo mengingatkan agar kita senantiasa memperhatikan hal-hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini. Sosialisasi diakhiri pukul 12.00 WITA.




















