pthshyabPada hari Jumat, 29 April 2011, keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo menggelar acara pengantar tugas Bpk. Heri Soemanto, SH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo yang dipindahtugaskan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Bpk. Harly Yunus, SH., mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo yang telah dilantik sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri Malili, dan Bpk. Andi Burhan, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo yang dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Jeneponto.

Bpk. Dr. H. Zulfahmi, SH. M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, dalam kata2 pengantar tugasnya mewakili keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama dari Bpk. Heri Soemanto, SH., Bpk. Harly Yunus, SH. dan Bpk. Andi Burhan selama bertugas di Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo.

core values

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik