Penyelesaian Perkara Secara Restorative justice pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 148/pid.sus/2025/ PN Plp yang di pimpin oleh Ketua Majelis YM Bapak Agung Budi Setiawan, S.H.,M.H. dan Hakim Anggota YM Bapak Andi aswandi tashar, S.H., M.H. dan YM Bapak Muhamad zaki iqbal, S.H.
Restorative justice adalah Pendekatan Penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan.
Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.






















