Penyelesaian Perkara Secara Restorative justice pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 148/pid.sus/2025/ PN Plp yang di pimpin oleh Ketua Majelis YM Bapak Agung Budi Setiawan, S.H.,M.H. dan Hakim Anggota YM Bapak Andi aswandi tashar, S.H., M.H. dan YM Bapak Muhamad zaki iqbal, S.H.

Restorative justice adalah Pendekatan Penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pembalasan.

Pendekatan ini dilakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.

1

 

2

3

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik