Rabu, 7 Januari 2026 Mediasi Berhasil pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 42/pdt.G/2025/ PN Plp yang di pimpin oleh YM Bapak Heri Setiawan, S.H. sebagai Hakim Mediator
Mediasi pada pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan sebelum perkara diperiksa lebih jauh oleh hakim, dengan bantuan mediator yang netral agar selesai dengan kesepakatan bersama.
Mediasi adalah upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa (misalnya penggugat dan tergugat) agar tidak perlu sampai putusan hakim, tetapi selesai dengan kesepakatan bersama seperti yang sudah dijelaskan di atas.





















