Perkara Nomor 1/Pid.S/2026/PNPlp dan 2/Pid.s/2026/PNPlp dilimpahkan dengan acara pemeriksaan singkat oleh penuntut umum yang didasarkan penetapan pengakuan bersalah terdakwa Nomor 1/Penpid.B-PB/2026/PNPlp tanggal 10 Maret 2026, hal mana perkara terdakwa tersebut menunjukkan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana, yang diketahui ancaman hukuman pasal yang didakwakan tersebut dibawah 5 tahun, serta tindak pidana yang dilakukan dipandang tidak membahayakan masyarakat, atau merugikan masyarakat maupun perekonomian negara.Dalam persidangan, diketahui terdakwa sudah dalam keadaan lanjut usia, yakni di atas 75 Tahun, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, dimana terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.Putusan pemaafan hakim (Rechterlijke Pardon) ini dijatuhkan pada saat proses penerapan KUHP baru dilakukan, diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep atau amanat yang terkandung dalam KUHP baru yaitu konsep pergeseran paradigma, yang mana putusan ini mencerminkan pergeseran dari keadilan retrubutif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan keseimbangan sosial, perbaikan perilaku pelaku (korektif), dan penyelesaian konflik antara pelaku dan korban





















