Pengadilan Negeri Palopo turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Palopo.
Keikutsertaan Pengadilan Negeri Palopo dalam kegiatan tersebut berdasarkan Surat Undangan Pemerintah Kota Palopo, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 400.2/65/DP3AP2KB tentang Permintaan Pemateri.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Palopo hadir sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum dan peran lembaga peradilan dalam upaya pencegahan serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Materi yang disampaikan mencakup isu Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak. Pembahasan diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai hak-hak korban, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pentingnya penanganan perkara yang memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pemaparannya, Hakim Pengadilan Negeri Palopo menekankan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga layanan, keluarga, hingga masyarakat.
Khusus dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diperlukan pendekatan yang mengedepankan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka serta mendapatkan proses hukum yang tetap memperhatikan masa depan anak.
Sementara itu, terkait perkawinan anak, sosialisasi memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan perkawinan pada usia anak serta dampak yang dapat ditimbulkannya terhadap pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, dan masa depan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memahami mekanisme serta peran masing-masing pihak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan kelompok rentan.
Pengadilan Negeri Palopo menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antarinstansi dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat Kota Palopo yang aman, ramah terhadap perempuan dan anak, serta memiliki kesadaran hukum yang baik.
Partisipasi Pengadilan Negeri Palopo sebagai pemateri juga menjadi wujud komitmen lembaga peradilan untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya akses keadilan yang setara bagi setiap warga negara.































