Kegiatan
Sertifikat Penghargaan yang di berikan kepada YM Bpk. FUADIL UMAM, S.H. (Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Palopo) sebagai "Penulis Teraktif MARINEWS 2025" oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Bpk. Sugiyanto, S.H.,M.H. pada tanggal 31 Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026 Mediasi Berhasil pada Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara Nomor 42/pdt.G/2025/ PN Plp yang di pimpin oleh YM Bapak Heri Setiawan, S.H. sebagai Hakim Mediator
Mediasi pada pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan sebelum perkara diperiksa lebih jauh oleh hakim, dengan bantuan mediator yang netral agar selesai dengan kesepakatan bersama.
Mediasi adalah upaya mendamaikan para pihak yang bersengketa (misalnya penggugat dan tergugat) agar tidak perlu sampai putusan hakim, tetapi selesai dengan kesepakatan bersama seperti yang sudah dijelaskan di atas.


- Prosedur Berperkara
- Penelusuran Perkara
- Jadwal Sidang
- Direktori Putusan
Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo
Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo
Putusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik





















