BERITA TERKINI

Hakim PN Palopo Heri Setiawan sebut peradilan masa depan butuh penguatan integritas, budaya literasi, dan penjagaan moralitas aparat.

Pendahuluan

Membayangkan akan sebuah peradilan yang surplus moralitas dan intelektualitas barangkali adalah dambaan kita bersama. Layaknya membayangkan sebuah Republik yang berhasil menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya, serta terciptanya suatu Negara hukum yang adil dan demokratis. 

Jimly Asshiddiqie (2005) telah menekankan bahwa demokrasi (prinsip kedaulatan rakyat) beserta nomokrasi (prinsip negara hukum) merupakan prasyarat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Tantangan bagi peradilan semakin kompleks sejalan dengan beragamnya permasalahan dalam masyarakat, sehingga terdapat beberapa penguatan penting terhadap hal-hal seperti pembangunan infrastuktur integritas, budaya literasi yang tajam dan penjagaan atas terkikisnya moralitas.

Infrastuktrur Integritas Perlu Dibangun dan Mistifikasi Disingkirkan

Budaya integritas tidak dapat dibangun dalam semalam. Membangun budaya yang berintegritas harus dibangun berdasarkan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, serta yang paling terpenting: keteladanan. Jika seseorang berbicara integritas, maka ia juga berarti berbicara tentang hidup yang mengabdikan diri pada nilai-nilai luhur, pada nilai-nilai yang pada dasarnya bersifat universal: kebenaran dan kejujuran.

Budaya organisasi tidak bisa lagi mengedepankan semangat feodalisme dan mistifikasi akan suatu ‘ruh’ dari jabatan itu sendiri, melainkan kesetaraan atau egalitarianisme dalam hal analisa dan rasionalitas pemikiran dan tindakan dalam mengambil suatu sikap atau keputusan. Penghormatan terhadap satu sama lain anggota organisasi akan tetap dipertahankan sejauh pada kewajarannya, sampai kepada sejauh mana anggota organisasi dapat mempertahankan kredibilitas dan kompetensinya di hadapan publik.

Sebastiaan Pompe dalam karyanya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung telah lama meneliti tentang merosotnya standar professional para Hakim dikarenakan tiga hal. 

Pertama, menurunnya pengetahuan dan kesepahaman terhadap hukum yang berlaku, kedua, penurunan pengetahuan perbandingan hukum, dan ketiga berkenaan dengan keteguhan pribadi yang merosot, kecenderungan terhadap korupsi dan keyakinan terhadap mistisisme. Penelitian Sebastiaan Pompe tersebut tentu saja harus dijawab oleh satu hal: pendidikan dan budaya literasi yang tajam.

Budaya Literasi Perlu Diaktualisasikan

Masalah hukum yang semakin kompleks dan perkembangan zaman yang terasa semakin tak terkejar adalah suatu problematika dan tantangan tersendiri bagi peradilan sejauh mana peradilan dapat menjawab atau setidak-tidaknya merespons suatu persoalan hukum kontemporer.

Salah satu kajian menarik adalah konsep pendidikan hadap-masalah ala Paulo Freire sebagaimana diungkapkan dalam karyanya Pendidikan Kaum Tertindas, yaitu suatu konsep pendidikan yang mengedepankan langsung terhadap masalah-masalah aktual yang terjadi dalam masyarakat. 

Pendidikan (barangkali bisa diterapkan dalam hal ini pendidikan hukum dan peradilan) tidak bisa hanya lagi terpaku pada apa yang terdapat pada teks-teks tersurat, tetapi juga ditantang untuk memahami konteks dari suatu permasalahan/perkara, sekaligus kompleksitas dan beragam variannya yang tentu saja membutuhkan kajian akan literasi dan dialektika yang tajam.

Pengayaan akan literasi, tentunya suatu hal yang mesti dirawat dan dibudayakan dalam setiap jenjang. Menjadikan suatu dasar referensi dalam setiap pembicaraan dan dialog, akan menjadikan setiap pembicaraan (dalam ataupun luar organisasi) memiliki nilai lebih lebih dimata masyarakat. Dengan demikian, setiap produk dari pengadilan tidak akan lagi ditanyakan “why (kenapa)”, melainkan terintegrasi dan naik menjadi “how (bagaimana)” pengadilan dapat merespons tantangan-tantangan hukum yang paling teraktual di masyarakat.

Penjagaan Akan Kikisnya Moralitas Aparatur

Masalah moralitas dari aparatur tentunya berperan sangat penting ketika berbicara mengenai persoalan-persoalan baik yudisial ataupun non-yudisial. Peradilan tentu saja akan menjadi rujukan akhir di tengah terjadinya degradasi moralitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena segala tindakan, keputusan, atau fenomena yang terjadi di peradilan berpotensi memberikan dampak baik langsung ataupun tidak langsung terhadap permasalahan aktual.

Instrumen pengawasan sejatinya telah dilaksanakan dan semakin disempurnakan dari waktu ke waktu, namun sejauh ini belum ada kajian yang komprehensif mengenai apakah aparatur peradilan benar-benar memahami tugas dan makna beberadaannya selama ini, atau bagaimana standar barrier-minimum ketika seorang aparatur bertugas di pengadilan. 

Berbicara masalah moralitas tentunya tidak bisa terlepas jika kita merujuk pada pendapat H.L.A. Hart terkait separation thesis antara hukum dan moralitas, tentunya akan menimbulkan diskursus menarik mengenai apakah persoalan hukum (beserta perangkat-perangkatnya) dengan moralitas adalah mengenai dua entitas yang berbeda atau malah saling berkaitan.

Terlepas dari pendapat dan perdebatan berkaitan dengan hukum dan moralitas, peradilan sebagaimanapun keberadaannya merupakan institusi formal berdasarkan konstitusi yang harus dipercaya dan berbenah sembari terus menjaga agar moralitas aparaturnya tidak terkikis habis di tengah tantangan zaman dan peradaban.

Referensi

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press.
  2. Freire, Paulo. (2019). Pendidikan Kaum Tertindas. Yogyakarta: Narasi
  3. Pompe, Sebastiaan. (2012). Runtuhnya Intitusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
  4. Widyarsono, Antonius. (2026). Pemisahan Hukum dan Moralitas. Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart. Tangerang: CV Marjin Kiri.

Penulis: Heri Setiawan
Editor: Adji Prakoso

Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menantikan-peradilan-surplus-moralitas-dan-intelektualitas-0bn6