Berita Terkini

PNSBelum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.

Selengkapnya:

Sumber berita: website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PNSDalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 (sebelumnya Rp 2.122.700). Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 (sebelumnya Rp 1.624.700), tertinggi untukPNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600). Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).

Selengkapnya:


sumber: website Sekretariat Kabinet RI

innaInna Lillahi wa inna Ilaihi raji'un

Telah berpulang ke Rahmatullah, Bapak Muchlis, S.H., Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2013 pukul 23.45 WITA di Rumah Sakit AT Medika Kota Palopo. Jenazah disemayamkan di rumah duka BTP Bogar Blok B No. 33 Kota Palopo dan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2013 sekitar pukul 11.00 WITA akan diberangkatkan ke Buntu Batu Kec. Bupon Kab. Luwu untuk dikebumikan.

Keluarga besar Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Muchlis, S.H., semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan maghfirah-Nya kepada Almarhum serta melimpahkan kesabaran kepada keluarga Almarhum, amin.

Profil Singkat Bapak Muchlis, S.H.

gavel judge courtHingga pertengahan Desember 2012, Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo telah menyelesaikan 7.302 permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Persidangan atas permohonan dimaksud selain diselenggarakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo, juga diselenggarakan dengan mengadakan sidang keliling ke 22 kecamatan di Kabupaten Luwu dengan bekerjasama dengan instansi terkait. Pelaksanaan sidang keliling dimulai sejak tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012 dengan menggunakan anggaran yang tersedia dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kepaniteraan Perdata, 36 berkas permohonan penetapan akta kelahiran terlambat disidangkan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Palopo dan 7.266 berkas permohonan disidangkan di kantor-kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu.

gavel judge courtDalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.

Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2012

Mahkamah-AgungSesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan menimbang bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal maka Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 6 September 2012 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Selengkapnya: SEMA Nomor 06 Tahun 2012

Mahkamah-AgungPerbedaan pendapat mengenai keabsahan hukum permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang diajukan tanpa kehadiran terpidana kini berakhir. Mahkamah Agung telah mengakhiri dualisme tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA Tanggal 28 Juni 2012. Dalam SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mendasarkan Surat Edaran tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer seluruh Indonesia ini pada Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP. Sebelum lahir SEMA ini terjadi dualisme dalam memahami aturan hukum dalam KUHAP tersebut. Sejumlah pengadilan negeri menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri Terpidana dan berkasnya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Meskipun MA menegaskan keharusan hadirnya Terdakwa dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di pengadilan negeri/militer, bagi permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana dan ahliwarisnya yang dilakukan sebelum lahirnya SEMA ini (tanggal 28 Juni 2012) dapat diterima dan berkas perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Selengkapnya: SEMA No. 1 Tahun 2012