naomiHakim Tinggi Pengawas: Naomi Manggalantung, S.H. sebagai Ketua Tim Pemeriksa

kusnotoHakim Tinggi Pengawas: Kusnoto, S.H.

ramaAuditor: Rama Rahim, S.E., M.M., MBA.

jufriAuditor Pertama: Jufri Hardi, S.T., M.H.

evaAuditor Kepegawaian Pertama: Eva Lestari Sianturi, S.H.

Maksud dan Tujuan Pengawasan: Dasar Hukum

Maksud dan tujuan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan khususnya bidang pengaturan dan pengurusan serta pemeriksaan rutin/reguler pada Pengadilan Negeri Palopo dalam kerangka menjaga tertib administrasi, organisasi finansial peradilan serta terselenggaranya manajemen peradilan yang baik dan benar.

Dasar hukum dilaksanakannya Fungsi Pengawasan Rutin/Reguler oleh Bawas MA-RI tersebut, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan;
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan;
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-badan Peradilan;
  8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan;
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
  10. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/BP/SK/XI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penetapan Susunan Tim Pemeriksa Reguler Wilayah I, II, III, dan IV.

bawas1

Objek Pemeriksaan: Lima Area Kinerja

Sebagaimana sudah dipahami oleh setiap satuan kerja peradilan, bahwa Instrumen Standar Pengawasan Rutin/Reguler oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia mencakup 5 (lima) Area Kinerja sebagai objek pemeriksaan (obrik), sebagai berikut:

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Administrasi Perkara;
  3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
  4. Administrasi Umum; dan
  5. Kinerja Pelayanan Publik.

Manajemen Peradilan

Objek pemeriksaan tentang Manajemen Peradilan meliputi: (a) Pprogram kerja, (b) Pelaksanaan/pencapaian target, (c) Pengawasan dan pembinaan, (d) Kendala dan hambatan, (e) Faktor-faktor pendukung, dan (f) Evaluasi kegiatan.

Administrasi Perkara

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Perkara meliputi: (a) Prosedur penerimaan perkara, (b) Prosedur penerimaan permohonan banding, (c) Prosedur penerimaan permohonan kasasi, (d) Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali, (e) Prosedur permohonan grasi/remisi perkara pidana, (f) Keuangan perkara, (g) Pemberkasan perkara dan kearsipan, serta (h) Pelaporan.

Di samping itu menjadi tugas Tim Pemeriksa dalam hal objek pemeriksaan tentang Biaya Perkara (sisa panjar), biaya Eksekusi (tidak dicicil), Uang Konsinyasi (sementara, Pengadilan Negeri Palopo tidak ada uang konsinyasi).

Demikian pula, tentang Gugatan Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses.

Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan meliputi: (a) Sistem pembagian perkara dan penentuan Majelis Hakim, (b) Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2012 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, dan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Kemudian, (c) Minutasi perkara, dan (d) Pelaksanaan putusan (eksekusi).

Pemeriksa juga melakukan pemeriksaan terhadap masalah Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (SEMA Nomor 6 Tahun 2014) baik yang diminta oleh Pengadilan Negeri Palopo sebagai Pengadilan Negeri Pengaju (Delegasi Keluar) maupun Pengadilan Negeri lain yang meminta bantuan panggilan/pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Palopo (Delegasi Masuk).

Dalam perkara pidana, tentang masalah penyerahan Salinan/Petikan Putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, dan tentang upaya hukum.

Administrasi Umum

Objek pemeriksaan tentang Administrasi Umum meliputi: (a) Kepegawaian dalam Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), (b) Keuangan dalam Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), (c) Inventaris/Aset dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN, dan (d) Pengelolaan Perpustakaan, Tertib Persuratan dan Perkantoran.

bawas4

Kinerja Pelayanan Publik

Objek pemeriksaan tentang Kinerja Pelayanan Publik meliputi: (a) Pengelolaan Manajemen, (b) Mekanisme Pengawasan, (c) Kepemimpinan, (d) Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), (e) Pemeliharaan/Perawatan Inventaris atau Aset Barang Milik Negara (BMN), (f) Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian, (g) Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara, dan (h) Tingkat pengaduan masyarakat.

Juga tentang masalah penyerahan Salinan/Petikan Putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana, dan tentang upaya hukum.

Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB

Tim Pemeriksa juga meminta bukti (evidence) tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Palopo yang berkaitan dengan masalah keterbukaan informasi kepada publik sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Dalam konteks organisasi Pengadilan Negeri Palopo sebagai satuan kerja, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB telah menerbitkan dalam kebijakan kepemimpinan dan diskresinya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB Nomor 23/SK.KPN/V/2016/PN.Plp tanggal 24 Mei 2016 tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB berikut Lampirannya dimaksud telah diminta oleh Tim Pemeriksa sebagai dokumen bukti (evidence).

bawas2

Penanganan Pengaduan dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016

Tim Pemeriksa juga memeriksa tentang bagaimana respon Pengadilan Negeri Palopo dalam hal penanganan pengaduan, yang sebelumnya didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS).

Kemudian oleh PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, pada Pasal 44 dinyatakan bahwa dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS) itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam konteks organisasi satuan kerja internal, Pengadilan Negeri Palopo telah melaksanakan kegiatan sosialisasi PERMA Nomor 9 Tahun 2016 bersamaan dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, dan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya di hadapan segenap aparatur peradilannya maupun oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Pinrang, yang kegiatannya terekam dalam berita yang dipublikasikan melalui situs web resminya di pn-palopo.go.id.

Tim Pemeriksa juga perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, BPKP, dan SIMAK BMN serta pelaksanaan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tersebut apakah ada temuan atau pengaduan, yang ternyata nihil tidak ada temuan dan pengaduan dimaksud.

Disiplin Kerja dan Kebersihan Lingkungan Kerja

Selanjutnya, Tim Pemeriksa juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengaan kedisiplinan aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan Pelayanan Publik apabila ada temuan dari pihak pengawas eksternal di tingkat wilayah pengadilan tingkat banding.

Dalam ruang lingkup Surat Tugas, Tim Pemeriksa juga melakukan opname brankas terkait uang konsinyasi, uang barang bukti, dan uang pihak ketiga lainnya.

bawas3

Sementara Tim Pemeriksa tengah melakukan pemeriksaan langsung di tiga kepaniteraan muda (perdata, pidana, dan hukum) dan tiga kesekretariatan (subbagian umum dan keuangan, subbagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, serta subbagian kepegawaian, organisasi dan tatalaksana) berikut uji petik dan stock-opname atau melakukan audit kinerja yang disediakan tempat dan ruang khusus yang nyaman dekat Ruang Server guna kelancaran pemeriksaan lebih lanjut sesuai maksud dan tujuan Pemeriksaan Rutin/Reguler dalam Surat Tugas Tim Pemeriksa.

Tentang hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa akan dipublikasikan lebih lanjut melalui situs web resmi ini pada kesempatan berikutnya.

 

Berita Terkait Lainnya:

Hasil Survei IKM

ikm

Hasil Survei IPK

ipk

  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Palopo.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Palopo

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Palopo

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Palopo

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Palopo yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik