Pertanyaannya, apakah semua undang-undang sudah mengatur? Ternyata das sein dan das sollen (apa yang seharusnya dan apa yang dalam kenyataannya jauh berbeda) antara norma (peraturannya) dan penerapannya di lapangan terjadi disharmonisasi (ketidaksesuaian), karena menurut pandangan penulis begitu banyaknya aturan perundang-undangan yang jauh dari nilai-nilai keadilan, terutama banyaknya undang-undang yang menerapkan ketentuan pidana minimal, seperti UU Tipikor, UU Narkotika, UU Perlindungan Anak dan lain sebagainya, yang "konon kabarnya" tidak boleh disimpangi dan barang siapa yang menyimpangi maka dianggap melakukan pembangkangan terhadap undang-undang.
Menurut penulis, hal seperti inilah yang banyak menyesatkan cara berpikir hakim dan penegak hukum lainnya. Ingatlah apa yang pernah diucapkan oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar bahwa "bila si hakim bersifat kaku dan mengutamakan penerapan kepastian hukum dari keadilan, langsung atau bukan, ia termasuk pemerkosa hukum yang berkeadilan".
Mengenal Asas legalitas
Dalam bukunya, Prof. Eddy O.S. Hiariej yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, diceritakan sejarah penciptaan asas legalitas dimana asas legalitas diciptakan oleh Paul Johann Anselm Von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana Jerman yang bisa kita lihat dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch Des Peinlichen Recht pada tahun 1801. Apa yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat mendasar yang dalam bahasa latin berbunyi "nulla poena sine lege, nulla poena sine crimine, nullum crimen sine poena legali". Ketiga frasa itulah yang biasa kita dengar dengan adagium "nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali" yang dalam KUHP kita disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) tiada suatu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas ketentuan pidana dalam prundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. Walaupun jauh sebelum lahirnya asas legalitas, prinsip hukum Romawi sudah memperlihatkan wajah tatanan hukum yang individualistis, dan kebebasan warga negara semakin terbelenggu, dimana raja-raja yang berkuasa cenderung menggunakan hukum pidana dengan sewenang-wenang menurut kehendak dan kebutuhan sang raja, sehingga diperlukan pembatasan dengan aturan tertulis.
Pada zaman itu hukum pidana sebagian besar tidak tertulis, sehingga kekuasaan raja yang sangat absolut dapat menyelenggarakan pengadilan dengan sewenang-wenang. Penduduk tidak mengetahui secara pasti mana perbuatan yang dilarang dan mana perbuatan yang tidak dilarang, proses pengadilan berjalan tidak fair, dan pada saat yang bersamaan muncul para ahli pikir seperti Montesquieu dan Rousseau yang menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang tertulis.
Kalau kita melihat sejarah singkat terbentuknya asas legalitas, tujuannya sangat baik, yakni bertujuan agar jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan oleh penguasa (raja) dan jangan sampai bersifat tirani. Tetapi, lambat laun maksud para pemikir Montesquieu dan Rousseau agar mencegah terjadinya abuse of power dan abus de droit (penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan) para penguasa sudah sangat jauh melenceng dengan maksud terbentuknya asas legalitas di zaman kita berhukum saat ini. Karena, menurut penulis bahwa undang-undang sekarang (terutama yang diterapkan di Indonesia) telah berubah menjadi "alat kesewenang-wenangan" oleh penguasa. Coba kita perhatikan begitu banyaknya undang-undang yang tidak bernuansa keadilan terutama dalam hal penerapan pemidanaan yang menganut ketentuan pidana minimal, yang membuat penegak hukum terutama hakim tidak mempunyai pilihan ketika diterapkan (kecuali hakimnya berani melakukan contra legem). Ingat apa yang dikatakan oleh Herbert L.Packer, bahwa penggunaan sanksi pidana secara sembarangan atau menyamaratakan (indiscriminately) dan digunakan secara paksa (coercively), justru akan menyebabkan sarana pidana itu menjadi suatu "pengancam yang utama" (prime threatener) (Barda Nawawi, 2005:76).
Karena, makna yang terkandung dalam asas legalitas seperti dikemukakan oleh Schaffmeister, Keizer dan Sitorus (1995) yakni pertama, seseorang tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang; kedua, tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi; ketiga, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kekuasaan; keempat, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas; kelima, tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana; keenam, tidak ada pidana lain, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang; ketujuh, penuntutan pidana hanya boleh dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Di akhir tulisan ini, penulis berharap kepada semua para penegak hukum tanpa kecuali, terutama kepada sang pengadil hakim yang dianggap wakil Tuhan di dunia (walaupun menurut penulis istilah tersebut adalah istilah yang keliru) agar janganlah menjadi penganut asas legalitas yang kebablasan dan menjadi corong/mulut undang-undang (bouche de la loi), tetapi jadilah corong/mulut keadilan, bukankah kita dalam menerapkan hukum selalu berkeadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dan bukan demi undang-undang. Wassalam.
Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., saat tulisan ini dimuat bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, sebelumnya bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo