 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RIPASAL 10
- Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan
- Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Daftar peserta sidang tilang dan denda yang harus dibayarkan oleh peserta sidang tilang dapat dilihat/diunduh di sini:
- Unduh daftar perserta sidang tilang tanggal 19 Oktober 2018 dan denda;
- Pencarian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Informasi tambahan silakan menghubungi:
- 
Kejaksaan Negeri Palopo
Jl. Batara No. 11 Kota Palopo
- 
Kejaksaan Negeri Luwu
Jl. Merdeka Selatan Belopa, Kab. Luwu
- 
Kepolisian Resort Palopo
Jl. Opu Tosappaile No. 62 Kota Palopo
- 
Kepolisian Resort Luwu
Jl. Merdeka Selatan No. 3 Belopa, Kab. Luwu










 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
 ⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
		            1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
		            2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
		            3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
		            4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
